AKTUALITA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan kenaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan meningkatnya harga minyak dunia tidak akan terjadi secara signifikan. Pemerintah menegaskan penyesuaian harga obat masih berada dalam batas yang wajar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap potensi kenaikan harga obat dan memastikan tidak ada lonjakan yang berlebihan. Menurutnya, harga obat yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga dan tidak mengalami kenaikan.
“Kami sudah melihat mana kenaikan harga yang masih masuk akal dan mana yang tidak. Untuk obat-obatan BPJS, harganya berhasil kami jaga,” kata Budi usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Sabtu (13/6/26).
Budi menjelaskan, dampak penguatan dolar terhadap harga obat tidak bersifat langsung. Pasalnya, sebagian besar biaya produksi industri farmasi nasional masih menggunakan komponen dalam negeri yang dibayar dengan rupiah.
Karena itu, pemerintah menilai kenaikan harga obat dalam kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima. Namun, kenaikan yang melebihi angka tersebut dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kenaikan 10 sampai 20 persen masih masuk akal. Tetapi jika lebih dari itu, jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pelaku industri farmasi terkait mekanisme penyesuaian harga obat. Hasil koordinasi tersebut menetapkan batas maksimal kenaikan harga sebesar 20 persen.
Menurut Rizka, besaran kenaikan akan berbeda pada setiap jenis obat. Beberapa produk hanya mengalami penyesuaian sekitar 5 persen hingga 10 persen, namun tidak diperkenankan melampaui batas yang telah ditentukan.
“Penyesuaian harga bergantung pada jenis obatnya. Ada yang naik 5 persen, ada yang 10 persen, tetapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan obat-obatan yang masuk dalam skema JKN tidak terdampak oleh penyesuaian harga tersebut. Dengan demikian, masyarakat peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan dan obat-obatan sesuai ketentuan tanpa adanya kenaikan biaya.
(Deni Supriadi)









