AKTUALITA.CO.ID _ Kementerian ATR/BPN terus bergerak cepat untuk melaksanakan Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren untuk menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah ibadah termasuk wakaf.
Hal tersebut dilakukan, guna memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah dan pesantren, untuk menghindari gugatan dari pihak manapun dikemudian hari dari ahli waris, jika tanah tersebut sudah diwakafkan.
Untuk mengetahui lebih banyak, berikut hal-hal yang harus difahami tentang wakaf :
A. Apa Itu Wakaf ???

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sedangkan Sertifikat Tanah Wakaf adalah tanda bukti Tanah Wakaf.
Wakif sendiri ialah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
B. Jenis Tanah Yang Dapat di Wakafkan

- Hak milik, atau tanah milik adat yang belum terdaftar
- Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai diatas Tanah Negara
- Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas Tanah Hak Pengelolaan Atau Hak Milik
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan
- Tanah Negara
Tanah tersebut dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya, Kecuali tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik dan Hak Milik atas satuan Rumah Susun.
Tanah HGB, atau Hak Pakai diatas tanah HPL atau hak milik yang akan di wakafkan untuk selama-lamanya, harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis/pelepasan dari pemegang HPL dan Hak Milik.
C. Pengertian Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)

Adalah Akta pengganti dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW. Dimana perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan dua (2) orang saksi. AIW tidak mungkin dibuat diakibatkan Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya.
D.Nadzhir
Nadzhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
E. Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW)
PPAIW adalah Pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN untuk membuat Akte Ikrar Wakaf (AIW).
F. Akte Ikrar Wakaf (AIW)
AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nadzhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk Akta.
*Rezza









