Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Masih Bingung Soal Wakaf, Yuuk Fahami Penjelasannya … !!!!

Gala by Gala
May 11, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Masih Bingung Soal Wakaf, Yuuk Fahami Penjelasannya … !!!!
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID _ Kementerian ATR/BPN terus bergerak cepat untuk melaksanakan Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren untuk menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah ibadah termasuk wakaf.

Hal tersebut dilakukan, guna memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah dan pesantren, untuk menghindari gugatan dari pihak manapun dikemudian hari dari ahli waris, jika tanah tersebut sudah diwakafkan.

Untuk mengetahui lebih banyak, berikut hal-hal yang harus difahami tentang wakaf :

Berita lainnya

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

A. Apa Itu Wakaf ???

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sedangkan Sertifikat Tanah Wakaf adalah tanda bukti Tanah Wakaf.

Wakif sendiri ialah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

B. Jenis Tanah Yang Dapat di Wakafkan

  1. Hak milik, atau tanah milik adat yang belum terdaftar
  2. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai diatas Tanah Negara
  3. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas Tanah Hak Pengelolaan Atau Hak Milik
  4. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan
  5. Tanah Negara

Tanah tersebut dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya, Kecuali tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik dan Hak Milik atas satuan Rumah Susun.

Tanah HGB, atau Hak Pakai diatas tanah HPL atau hak milik yang akan di wakafkan untuk selama-lamanya, harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis/pelepasan dari pemegang HPL dan Hak Milik.

C. Pengertian Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)

Adalah Akta pengganti dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW. Dimana perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan dua (2) orang saksi. AIW tidak mungkin dibuat diakibatkan Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya.

D.Nadzhir

Nadzhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

E. Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW)

PPAIW adalah Pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN untuk membuat Akte Ikrar Wakaf (AIW).

F. Akte Ikrar Wakaf (AIW)

AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nadzhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk Akta.

*Rezza

Share30Tweet19Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

AKTUALITA.CO.ID – Keberadaan sebuah warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menuai penolakan dari warga sekitar. Meski sudah mendapat protes dari...

Read more

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memanggil pihak pengembang Perumahan Puri Alam Kencana yang berlokasi di Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul...

Read more

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

by Arsyit Syarifudin
May 24, 2026
0
‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

‎AKTUALITA.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara terkait maraknya penjualan gas elpiji ilegal dan‎penyaluran subsidi yang dinilai belum tepat sasaran, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Hal...

Read more

‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang...

Read more

Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari dua lokasi...

Read more
Next Post
Musek Ormas Gibas Kecamatan Cileungsi, H.Saleh Jabier Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Musek Ormas Gibas Kecamatan Cileungsi, H.Saleh Jabier Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

SBI Pabrik Narogong Raih Penghargaan Tamasya Award dari Kementerian ESDM

SBI Pabrik Narogong Raih Penghargaan Tamasya Award dari Kementerian ESDM

December 12, 2023
Suasana perayaan malam tahun baru dengan konsep Street Food Dinner di fave Hotel Pluit Junction.

Tahun Baruan Seru, Street Food Dinner di fave Hotel Pluit Junction Bisa Jadi Pilihan

December 27, 2025
7 Mayat Mengapung di Sungai Jatiasih, Ini kata Kombes Dani

7 Mayat Mengapung di Sungai Jatiasih, Ini kata Kombes Dani

September 22, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW