AKTUALITA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/25).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, termasuk keterangan dari saksi ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo.
Sekedar informasi, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/06/25) selama kurang lebih 12 jam. Pemeriksaan kedua berlangsung pada Selasa (15/07/25) selama 9 jam. Hari ini, Kamis (04/09/25), menjadi pemeriksaan ketiga yang berujung pada penetapan status tersangka.
Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kejagung mengungkapkan, kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang.
(Rz)









