AKTUALITA.CO.ID _ Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dialami selebgram cantik Cut Intan Nabila. Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel monopoli, Jakarta selatan. pada selasa (13/08/24) malam kemarin.
” Setelah dilakukan penangkapan Kasus tersebut langsung kita naikkan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Polres Bogor. Rabu (14/08/24).
AKBP Rio Wahyu mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini dengan proses hukum yang berlaku. ” Kami akan mengusut tuntas kasus ini, Tindakan KDRT ini tidak bisa di tolerir dan pelaku akan diproses dengan undang-undang yang berlaku, ” cetusnya.
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Rio, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
” Kedua, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, ketiga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, “paparnya.
“Kami juga memasukan pasal kekerasan pada anak, seperti yang kita lihat di vidio,” tutupnya.
Rezza/Ns









