AKTUALITA.CO.ID _ Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (05/01/25) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, satupelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
” Dua pelaku yang ditangkap adalah CMP (34) dan RS (33),” kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas pada saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (10/01/25).
Ia menjelaskan, mereka diamankan di kediamannya masing-masing di sebuah kontrakan di Cilodong, Kota Depok. “Dari tempat tinggal CMP, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,9 kg. Sedangkan di kediaman RS, ditemukan sabu seberat 6,04 gram beserta timbangan elektrik,” jelasnya.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu di daerah Babakan Madang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap kasus ini,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Adhimas, kedua pelaku bertugas atas perintah seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk G ini masih DPO. Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar semua pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. “Uang tersebut dibagi rata oleh para pelaku. Dari pengakuannya, mereka baru sekali melakukan aksi ini,” jelas AKP Nur Istiono.
Menurutnya, modus operansi pelaku adalah menggunakan sistem tempel, di mana narkotika ditinggalkan di lokasi tertentu, lalu pembeli diberi petunjuk melalui gambar atau peta. “Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” ujarnya
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau minimal enam tahun penjara,” tutupnya.
(rezza apit)