Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Bogor Kota Musnahkan 17.000 Botol Miras dan 127 Dirigen Ciu

sayyev by sayyev
July 10, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Bogor Kota Musnahkan 17.000 Botol Miras dan 127 Dirigen Ciu
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aktualita.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari operasi selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 17.000 botol miras berbagai merek dan 127 dirigen ciu dimusnahkan secara terbuka di halaman Mapolresta Bogor Kota.

Berita lainnya

16 Tahun, Pemilik Rumah yang Digeledah di Sentul City Tak Pernah Lapor ke RT/RW

Usai de’CLAN, Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul City, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Senilai Rp476 Miliar

Kinerja Kasat Reskrim Polres Bogor Dipertanyakan, Lebih Dari 3 Bulan Berkas P19 Tak Kunjung Dikembalikan ke Kejaksaan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja sama yang erat antara jajaran kepolisian, Pemerintah Kota Bogor, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil menyita miras dari berbagai tempat, termasuk produksi rumahan dari wilayah Kabupaten Bogor seperti Ciluar. Hari ini, 17 ribu botol dan 127 dirigen kami musnahkan sebagai bukti komitmen menjaga Kota Bogor dari bahaya miras,” ujar Kombes Eko.

Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal, khususnya yang melibatkan remaja. Ia menyebut, konsumsi alkohol menjadi awal mula tindakan kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan.

“Banyak kasus kriminal remaja bermula dari miras. Alhamdulillah, berkat operasi ini angka kriminalitas di Kota Bogor turun hingga 40 persen. Operasi miras akan terus kami lakukan setiap malam demi mewujudkan Kota Bogor yang aman dan nyaman,” tegasnya.

Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan empat orang pelaku, termasuk produsen miras rumahan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses hukum hingga tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap).

Eko pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras, karena ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan apresiasinya terhadap ketegasan Polresta Bogor Kota dalam memberantas miras.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polresta. Banyak gangguan kamtibmas berawal dari alkohol. Kami telah menyaksikan langsung pemusnahan miras bersama Forkopimda dan warga sebagai bentuk nyata komitmen bersama,” kata Jenal.

Ia mengungkapkan bahwa peredaran miras ilegal masih kerap terjadi di warung kaki lima dan kafe tanpa izin. Pemkot Bogor bersama Satpol PP dan kepolisian selama tiga bulan terakhir telah menyegel enam kafe dan membongkar tujuh warung PKL yang kedapatan menjual miras.

“Ini adalah langkah serius dan terintegrasi antara Pemkot, Satpol PP, dan Polresta untuk menekan peredaran miras di Bogor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jenal menegaskan pihaknya bersama DPRD Kota Bogor akan memanggil para distributor miras untuk mencari solusi jangka panjang agar minuman beralkohol tidak mudah diakses, terutama oleh generasi muda.

“Kami akan mengundang para distributor untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai miras merusak masa depan anak-anak kita. Mencegah jauh lebih baik daripada menunggu dampak buruknya terjadi,” pungkasnya.

(Rz3)

Tags: pemusnahan mirasPolresta Bogor Kota
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

16 Tahun, Pemilik Rumah yang Digeledah di Sentul City Tak Pernah Lapor ke RT/RW

by Arsyit Syarifudin
July 9, 2026
0
16 Tahun, Pemilik Rumah yang Digeledah di Sentul City Tak Pernah Lapor ke RT/RW

AKTUALITA.CO.ID – Ketua RW 08 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rumah mewah di kawasan Perumahan Sentul City yang digeledah oleh Kepolisian...

Read more

Usai de’CLAN, Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul City, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Senilai Rp476 Miliar

by Arsyit Syarifudin
July 9, 2026
0
Usai de’CLAN, Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul City, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Senilai Rp476 Miliar

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Diketahui, Penggeledahan...

Read more

Kinerja Kasat Reskrim Polres Bogor Dipertanyakan, Lebih Dari 3 Bulan Berkas P19 Tak Kunjung Dikembalikan ke Kejaksaan

by Gala
July 8, 2026
0
Kinerja Kasat Reskrim Polres Bogor Dipertanyakan, Lebih Dari 3 Bulan Berkas P19 Tak Kunjung Dikembalikan ke Kejaksaan

AKTUALITA.CO.ID - Kekecewaan nampak pada wajah pelapor Acang Suryana terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Bogor. Pasalnya, berkas perkara P19 miliknya tak kunjung dikembalikan kepada kejaksaan padahal semua petunjuk...

Read more

Kerap Lolos Saat Mencuri, Pencuri Mesin Steam di Kedep Terancam 7 Tahun Penjara

by Gala
July 4, 2026
0
Kerap Lolos Saat Mencuri, Pencuri Mesin Steam di Kedep Terancam 7 Tahun Penjara

AKTUALITA.CO.ID – Polsek Gunung Putri mengungkap kronologi percobaan pencurian mesin stim yang terjadi di sebuah gudang warung kelontong di Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...

Read more

Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup

by Arsyit Syarifudin
June 23, 2026
0
Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup

AKTUALITA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini menghadapi desakan masif dari masyarakat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar...

Read more
Next Post
Tragedi di Sungai Barito: Kapal Tongkang Tabrak Perahu Ojek, 3 Penumpang Hilang

Tragedi di Sungai Barito: Kapal Tongkang Tabrak Perahu Ojek, 3 Penumpang Hilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

August 20, 2025
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

August 28, 2025
Satu Data Indonesia Berikan Masyarakat Data Pertanahan yang Lebih Baik dan Akurat

Satu Data Indonesia Berikan Masyarakat Data Pertanahan yang Lebih Baik dan Akurat

July 31, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW