Aktualita.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari operasi selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 17.000 botol miras berbagai merek dan 127 dirigen ciu dimusnahkan secara terbuka di halaman Mapolresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja sama yang erat antara jajaran kepolisian, Pemerintah Kota Bogor, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil menyita miras dari berbagai tempat, termasuk produksi rumahan dari wilayah Kabupaten Bogor seperti Ciluar. Hari ini, 17 ribu botol dan 127 dirigen kami musnahkan sebagai bukti komitmen menjaga Kota Bogor dari bahaya miras,” ujar Kombes Eko.
Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal, khususnya yang melibatkan remaja. Ia menyebut, konsumsi alkohol menjadi awal mula tindakan kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan.
“Banyak kasus kriminal remaja bermula dari miras. Alhamdulillah, berkat operasi ini angka kriminalitas di Kota Bogor turun hingga 40 persen. Operasi miras akan terus kami lakukan setiap malam demi mewujudkan Kota Bogor yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan empat orang pelaku, termasuk produsen miras rumahan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses hukum hingga tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap).
Eko pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras, karena ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan apresiasinya terhadap ketegasan Polresta Bogor Kota dalam memberantas miras.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polresta. Banyak gangguan kamtibmas berawal dari alkohol. Kami telah menyaksikan langsung pemusnahan miras bersama Forkopimda dan warga sebagai bentuk nyata komitmen bersama,” kata Jenal.
Ia mengungkapkan bahwa peredaran miras ilegal masih kerap terjadi di warung kaki lima dan kafe tanpa izin. Pemkot Bogor bersama Satpol PP dan kepolisian selama tiga bulan terakhir telah menyegel enam kafe dan membongkar tujuh warung PKL yang kedapatan menjual miras.
“Ini adalah langkah serius dan terintegrasi antara Pemkot, Satpol PP, dan Polresta untuk menekan peredaran miras di Bogor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jenal menegaskan pihaknya bersama DPRD Kota Bogor akan memanggil para distributor miras untuk mencari solusi jangka panjang agar minuman beralkohol tidak mudah diakses, terutama oleh generasi muda.
“Kami akan mengundang para distributor untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai miras merusak masa depan anak-anak kita. Mencegah jauh lebih baik daripada menunggu dampak buruknya terjadi,” pungkasnya.
(Rz3)









