Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polsek Klapanunggal Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas, AKP Silvi : 8 Orang Kami Amankan

Gala by Gala
December 6, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Polsek Klapanunggal Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas, AKP Silvi : 8 Orang Kami Amankan
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka penyuntikan tabung gas subsidi ke non-subsidi tanpa ijin di wilayah hukumnya.

You might also like

Gugatan PT FS Kepada DPUPR Kabupaten Bogor “Ditolak” PTUN Bandung

Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Respons Tekanan Publik

303 Jerat Mantan Kades Tlajung Udik Dapat Penangguhan, AKP Robby : Proses Tetap Berlanjut

Kapolsek Klapanunggal AKP Silvi Adiputri mengatakan, para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (04/12/24) sekitar pukul 01:30 wib, para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.

“Yang pertama kita amankan tersangka di Kampung Curugdengdeng Rt. 04/03, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Yang kedua di sebuah rumah yang terletak di Kampung Lulut Rt. 01/03, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” kata AKP Silvi saat melakukan press rilis di mako Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (06/12/24).

Dari kedelapan tersangka yang kami amankan, kata AKP Silvi, memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. “SW (32) sebagai pengawas yang juga kepala dari kasus ini, kemudian JH (44) doktor atau penyuntik gas, lalu SH (49) dan KK (38) sebagai pembantu doktor, IR (47) sebagai supir truk, JY (22) sebagai supir pick up, AR (40) kuli angkut, yang terakhir AN (44) sebagai penyedia lokasi penyuntikan,” paparnya.

“Adapun barang bukti yang kami amankan 1 unit cold Diesel warna merah, satu unit Pick Up Grand Max warna hitam, 58 besi alat suntik, 423 tabung gas 12kg merk Bright Gas warna ping dalam kondisi kosong, 17 tabung gas 50kg warna orange dalam kondisi kosong, 26 tabung gas 12kg warna biru dalam kondisi kosong, 217 tabung gas 3kg warna hijau dalam kondisi kosong, dan 52 tabung gas 3kg warna hijau dalam keadaan berisi,” jelasnya.

AKP Silvi menjelaskan, para pelaku melakukan penyuntikan tabung gas elpiji sejak 22 November 2024 sampai 02 Desember 2024. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan aturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Atau pasal 55,56 KUHP penjara paling lama 6 tahun atau denda 6 miliyar rupiah,” tegasnya.

Sementara, pelaku SW (32) mengatakan dirinya baru 2 kali melakukan kegiatan pengoplosan gas. “Baru dua kali, pengoplosan ini didistribusikan ke wilayah Jakarta,” ungkapnya.

Dari hasil penyuntikan ini, SW mengaku keuntungannya untuk keuntungan pribadi. “Keuntungannya dipakai untuk sehari hari sendiri, dan di pakai untuk membayar semuanya,” pungkasnya.

(rezza apit)

Tags: KlapanunggalPengoplos Gas Elpiji
Share31Tweet19Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

Gugatan PT FS Kepada DPUPR Kabupaten Bogor “Ditolak” PTUN Bandung

by sayyev
June 14, 2025
0
Gugatan PT FS Kepada DPUPR Kabupaten Bogor “Ditolak” PTUN Bandung

Aktualita.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PT Ferry Soneville terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten...

Read more

Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Respons Tekanan Publik

by sayyev
June 13, 2025
0
Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Respons Tekanan Publik

AKTUALITA.CO.ID — Pemerintah Republik Indonesia mencabut empat izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul tekanan publik dan kampanye nasional #SaveRajaAmpat yang menyoroti ancaman terhadap...

Read more

303 Jerat Mantan Kades Tlajung Udik Dapat Penangguhan, AKP Robby : Proses Tetap Berlanjut

by Gala
June 12, 2025
0
303 Jerat Mantan Kades Tlajung Udik Dapat Penangguhan, AKP Robby : Proses Tetap Berlanjut

AKTUALITA.CO.ID - Kasus 303 yang menjerat seorang mantan kades Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor (UB) berserta lima temannya mendapat penangguhan dari Polsek Gunung Putri, Polres Bogor....

Read more

Ketua RW Dilaporkan, Polisi Belum Tetapkan Unsur Pidana

by sayyev
June 2, 2025
0
Ketua RW Dilaporkan, Polisi Belum Tetapkan Unsur Pidana

AKTUALITA.CO.ID – Ketua RW 013 Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang, menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait isu dugaan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang disampaikan ke media...

Read more

EH Dilaporkan Istrinya Karena Menikah Siri, Empat Saksi Diperiksa Pengadilan Negeri Cibinong

by sayyev
June 2, 2025
0
EH Dilaporkan Istrinya Karena Menikah Siri, Empat Saksi Diperiksa Pengadilan Negeri Cibinong

AKTUALITA.CO.ID - Kasus dugaan pernikahan siri ilegal yang dilaporkan oleh seorang istri DS terhadap suaminya sendiri berinisial EH, kini memasuki babak baru. Hari ini Sidang yang digelar di...

Read more
Next Post
DPUPR Didemo Soal Mark Up 6,3 Miliar, Iwan : Sudah Dikembalikan

DPUPR Didemo Soal Mark Up 6,3 Miliar, Iwan : Sudah Dikembalikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Cekcok Ibu dan Petugas Kereta di Stasiun Mandai Viral, Balai Kereta Api Sulsel Turun Tangan

Cekcok Ibu dan Petugas Kereta di Stasiun Mandai Viral, Balai Kereta Api Sulsel Turun Tangan

June 27, 2025
Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang Didemo Hingga Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penyebabnya

Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang Didemo Hingga Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penyebabnya

July 12, 2023
Serahkan Sertipikat Elektronik Kepada Warga Manggar, Menteri Nusron : Tidak Ada Hambatan pada PTSL

Serahkan Sertipikat Elektronik Kepada Warga Manggar, Menteri Nusron : Tidak Ada Hambatan pada PTSL

December 15, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Opini
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW