AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka penyuntikan tabung gas subsidi ke non-subsidi tanpa ijin di wilayah hukumnya.
Kapolsek Klapanunggal AKP Silvi Adiputri mengatakan, para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (04/12/24) sekitar pukul 01:30 wib, para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.
“Yang pertama kita amankan tersangka di Kampung Curugdengdeng Rt. 04/03, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Yang kedua di sebuah rumah yang terletak di Kampung Lulut Rt. 01/03, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” kata AKP Silvi saat melakukan press rilis di mako Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (06/12/24).
Dari kedelapan tersangka yang kami amankan, kata AKP Silvi, memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. “SW (32) sebagai pengawas yang juga kepala dari kasus ini, kemudian JH (44) doktor atau penyuntik gas, lalu SH (49) dan KK (38) sebagai pembantu doktor, IR (47) sebagai supir truk, JY (22) sebagai supir pick up, AR (40) kuli angkut, yang terakhir AN (44) sebagai penyedia lokasi penyuntikan,” paparnya.
“Adapun barang bukti yang kami amankan 1 unit cold Diesel warna merah, satu unit Pick Up Grand Max warna hitam, 58 besi alat suntik, 423 tabung gas 12kg merk Bright Gas warna ping dalam kondisi kosong, 17 tabung gas 50kg warna orange dalam kondisi kosong, 26 tabung gas 12kg warna biru dalam kondisi kosong, 217 tabung gas 3kg warna hijau dalam kondisi kosong, dan 52 tabung gas 3kg warna hijau dalam keadaan berisi,” jelasnya.
AKP Silvi menjelaskan, para pelaku melakukan penyuntikan tabung gas elpiji sejak 22 November 2024 sampai 02 Desember 2024. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan aturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Atau pasal 55,56 KUHP penjara paling lama 6 tahun atau denda 6 miliyar rupiah,” tegasnya.
Sementara, pelaku SW (32) mengatakan dirinya baru 2 kali melakukan kegiatan pengoplosan gas. “Baru dua kali, pengoplosan ini didistribusikan ke wilayah Jakarta,” ungkapnya.
Dari hasil penyuntikan ini, SW mengaku keuntungannya untuk keuntungan pribadi. “Keuntungannya dipakai untuk sehari hari sendiri, dan di pakai untuk membayar semuanya,” pungkasnya.
(rezza apit)