AKTUALITA.CO.ID – Aktivitas tambang galian ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor kembali jadi sorotan. Meski sempat ditutup dua pekan lalu, tambang tersebut kini kembali beroperasi hanya beberapa meter dari lokasi awal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol pun angkat suara dan menegaskan tak akan tinggal diam.
Kanit Satpol PP Jonggol Dadang menyatakan bahwa lokasi tambang yang saat ini beroperasi masih satu kawasan dengan area yang telah ditutup sebelumnya.
“Iya betul, itu sebelahan saja, satu lokasi dengan yang kami tutup dua minggu lalu,” kata Dadang kepada Aktualita.co.id melalui pesan WhatsApp, Senin (26/05/25).
Dadang menyebut, tambang sebelumnya dikelola oleh seseorang bernama Farhan, dan kini berpindah tangan ke Bonar. Meski pemilik berbeda, aktivitasnya tetap ilegal dan akan ditindak tegas.
“Kami sudah kasih tahu, sama saja itu-itu juga lokasinya. Bila mereka kembali beroperasi, besok kami turun lagi ke lapangan untuk mengecek dan memberikan surat penutupan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak segan melaporkan kasus ini ke dinas terkait bahkan ke penegak hukum jika aktivitas membandel tersebut terus berlanjut.
“Kami akan langsung bersurat ke ESDM provinsi. Bila masih ngeyel, itu sudah masuk ranah kepolisian. Bisa kami bawa ke Polda atau Mabes Polri,” jelasnya.
“Dari muspika kami Satpol PP, Polsek, dan Koramil Jonggol sudah berupaya melakukan penutupan aktivitas galian tersebut. Jika pelaku tambang terus membandel, persoalan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, menurut konfirmasi sebelumnya memang setalah rata akan di jadikan minimarket. “Jadi untuk pasca galian itu setelah rata kemarin saya konfirmasikan bahwa mereka akan di jadikan toko modern. Tetapi kalo di musim hujan dan sebagainya kemarin sudah saya tegur juga jangan sampai ada kegiatan apapun apalagi merugikan masyarakat yang pejalan ataupun yang berkendara,” tuturnya.
“Artinya siapapun yang melaksanakan kegiatan untuk apapun harus tidak merugikan masyarakat umum ataupun ijin terdahulu di buat agar ada legalitas terutama ijin di lingkungan,” tandasnya.
Sebelumnya, Camat Jonggol Andri Rahman juga menyampaikan bahwa peringatan telah diberikan, namun diabaikan oleh pemilik lahan.
“Itu punya si Bonar. Katanya mau buat minimarket,” kata Andri saat dikonfirmasi.
Menurut Andri, Kasi Trantib Kecamatan sudah memberikan teguran, namun tidak digubris. “Kasi Trantib sudah tegur, tapi pemilik masih ngeyel,” tambahnya dengan nada kesal.
Sementara dalam Pantauan Aktualita.co.id di lapangan menunjukkan kondisi jalan Jonggol–Sukamakmur yang dipenuhi tanah merah dari aktivitas tambang. Jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan, apalagi saat hujan. Sejumlah truk pengangkut tanah terlihat antre di tepi jalan, sementara satu unit ekskavator masih aktif mengeruk tanah.









