AKTUALITA.CO.ID _ Diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Dua orang laki – laki ditangkap polisi. Sabtu (08/09/24).
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menjelaskan, Sekitar pukul 23.00 WIB Polsek Ciawi telah mengamankan 2 orang laki – laki yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Traksaksi digunakan melalui media sosial.
” Kedua laki – laki itu memesan lewat media sosial, lalu mentransfer uangnya dan dikirimkan foto lokasi penyimpanan barang. Kemudian kedua orang tersebut mendatangi lokasi transaksi di pinggir jalan raya Jalan Veteran III RT 03 RW 05, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor,” ungkap Kompol Agus kepada Aktualita.co.id.
Menurutnya, perbuatan kedua orang tersebut diketahui oleh warga (DA), dan menemukan sintetis tersebut. Kedua pelaku berinisial RP (24) adalah seorang karyawan swasta yang beralamat di Kampung Cipae, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua. Dan I (27) yang beralamat di Kampung Balubur Sari, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Adapun para saksi yang kami mintai keterangan ialah DA (33) dan DS (52),” terangnya.
“Sampai saat ini, kedua pelaku yang diamankan sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk tindak lanjut proses hukum,” pungkasnya.
**rezza