AKTUALITA.CO.ID _ Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan perkara hukum anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya. MW diduga memberikan suap kepada hakim untuk mempengaruhi proses peradilan dan memastikan putusan bebas bagi Ronald Tannur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap MW menunjukkan bahwa ia sangat aktif dalam praktik suap yang melibatkan hakim.
“MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta dalam praktik suap atau gratifikasi,” ujar Mia kepada wartawan, Selasa (05/11/24).
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dengan keterlibatan suap ini, Kejaksaan Tinggi juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, tidak terlibat aktif dalam praktik suap tersebut.
“Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu mengatakan serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja,” kata Mia.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Senin (4/11/2024), MW langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang melibatkan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan praktik suap di ranah peradilan yang mempengaruhi hasil persidangan penting. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.
(rezza apit)









