Aktualita.co.id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) H. Yandri menegaskan bahwa pendamping desa tidak boleh berasal dari partai politik (parpol). Hal tersebut disampaikan Yandri saat mengunjungi wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis (02/10/25).
“Aturan pendamping desa ada, 294 sudah saya tandatangani bulan Agustus kemarin. Jadi pendamping desa itu syarat mutlaknya tidak boleh orang partai politik, anggota pun nggak boleh. Nyaleg nanti nggak boleh. Double job nggak boleh,” tegas Yandri.
Menurutnya, hasil evaluasi menemukan ada pendamping desa yang merangkap jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, hingga P3K. Hal itu dinilainya tidak boleh terjadi. “Masa dia dua gaji pemerintah, itu nggak boleh. Nah, ini saya evaluasi terus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen pendamping desa di manapun. “Yang pasti sekarang tidak ada rekrutmen, jadi kalau heboh, itu oknum-oknum yang cari keuntungan pribadi saja,” ujarnya.
Ia memperingatkan masyarakat agar tidak percaya jika ada pihak yang mengaku melakukan rekrutmen dengan meminta sejumlah uang. “Jadi kalau ada yang berseliweran, yang minta duit, itu nggak ada korelasi sama Kemendes. Dan Kemendes nggak ada melakukan rekrutmen. Jadi itu pasti ada tipu-tipunya,” tegasnya.
Yandri juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum (APH) jika menemukan praktik pungutan liar terkait rekrutmen pendamping desa. “Makanya saya minta, kalau ada yang minta duit, laporkan ke APH. Kalau perlu tangkap langsung. Karena kita jamin, kalau dikarenakan ke Mendes, nggak boleh pungutan satu rupiah pun. Jadi kalau ada oknum yang main di provinsi manapun, di kecamatan manapun, di desa manapun, lapor. Kita dukung 1000% untuk diusut dan ditangkap,” pungkasnya. (Rz)









