AKTUALITA.CO.ID – UPT Penataan Bangunan Wilayah I melakukan pemasangan segel sebagai upaya pengawasan terkait pelanggaran bangunan yang dilakukan oleh pemilik Restoran Wulan Sari di wilayah Cileungsi. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar pemilik restoran menempuh seluruh proses perizinan yang berlaku di Kabupaten Bogor. Dari pengawasan yang dilakukan oleh pihak UPT, pemilik restoran disinyalir melanggaran Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 12.
“Pemasangan tanda pengawasan ini kami lakukan dikarenakan adanya tindakan pelanggaran izin bangunan yang dilakukan oleh pemilik restoran. Segel ini baru dapat dilepas jika pemilik sudah memenuhi seluruh proses perizinan yang berlaku di Kabupaten Bogor,” kata Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah 1, Riza Juangsah.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil oleh pihak UPT karena sebelumnya pihak pengawas UPT sudah melakukan sidak dan kroscek di lapangan terkait adanya pelanggaran bangunan di restoran wulan sari. Sebelumnya, pihak UPT juga sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik agar segera melakukan pembenahan.
“Ini tindakan tegas dari kami selaku pengawas bangunan. Kami harap pihak pemilik restoran dapat melakukan perbaikan dan menempuh proses perizinan terlebih dahulu,” ujarnya.
Riza mengatakan, untuk bangunan yang berada di pinggir danau atau sungai memang memiliki ketentuan tersendiri pada saat mendirikan bangunan yang diperuntukan usaha atau komersil lainnya. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bogor untuk mengetahui seluk beluk aturan mengenai perizinan dan pemanfaatan ruang. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat bangunan sudah rampung dibangun.
“Oleh karena itu, saya imbau kepada pengusaha agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan untuk usaha. Karena dari proses pembuatan izin tersebut nantinya diketahui batasan serta aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran dalam mendirikan bangunan,” tandasnya.
** Taufik/Nay