Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejagung Eksekusi Harvey Moeis ke Penjara Cibinong Sejak Juli 2025

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
November 1, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Kejagung Eksekusi Harvey Moeis ke Penjara Cibinong Sejak Juli 2025

Tangkapan layar instagram @lambeartis

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, telah dieksekusi vonis 20 tahun penjara sejak Juli 2025.

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Anang mengatakan Harvey Moeis dieksekusi penjara ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berita lainnya

Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

Eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No.
1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

“Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” katanya.

Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Tags: Harvey MoeisKasasi DitolakKejaksaan AgungKorupsi TimahLapas CibinongVonis Inkrah
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

by Arsyit Syarifudin
July 24, 2026
0
Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kamis...

Read more

‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

by Arsyit Syarifudin
July 23, 2026
0
‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor...

Read more

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak...

Read more

Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

AKTUALITA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran Obat Keras Terlarang (OKT) dengan menyita lebih dari satu juta butir obat dari beberapa lokasi berbeda...

Read more

Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Etomidate dan Happy Water yang mulai beredar di wilayah Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena Etomidate sebelumnya...

Read more
Next Post
Dukung Asta Cita: Polsek Citeureup Tanam Jagung Hibrida untuk Ketahanan Pangan Nasional di Lahan 1 Hektare

Dukung Asta Cita: Polsek Citeureup Tanam Jagung Hibrida untuk Ketahanan Pangan Nasional di Lahan 1 Hektare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

KABUPATEN BOGOR TERBANYAK MISKIN EKSTREM , Menteri Maruarar Beri Jatah BSPS Terbesar Se-Indonesia

KABUPATEN BOGOR TERBANYAK MISKIN EKSTREM , Menteri Maruarar Beri Jatah BSPS Terbesar Se-Indonesia

November 4, 2025
Alami Stroke Ringan, Kak Seto Ceritakan Awal Gejala yang Ia Rasakan: Berawal dari Pusing dan Linglung

Alami Stroke Ringan, Kak Seto Ceritakan Awal Gejala yang Ia Rasakan: Berawal dari Pusing dan Linglung

October 31, 2025
Bupati Bogor Resmikan Gedung Vinus Empowerment Space : Tonggak Sejarah Baru Bagi Pemberdayaan Anak Muda

Bupati Bogor Resmikan Gedung Vinus Empowerment Space : Tonggak Sejarah Baru Bagi Pemberdayaan Anak Muda

May 31, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW