AKTUALITA.CO.ID _ Apes, Seorang pria terciduk ingin melakukan tindakan pencurian di dalam rumah AK yang berlokasi di Kampung Sawah, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sabtu (07/09/24).
Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi menjelaskan, Piket Reskrim telah menerima penyerahan 1(satu) orang yang pelaku pencurian yang diamankan oleh warga karena melakukan pencuriaan.
” Kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban AK sedang tidur di kamar, dan terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat, kemudian korban terbangun dikagetkan ada seorang laki – laki yang tidak dikenal didalam kamarnya. Saat melihat korban terbangun orang tersebut langsung lari menuju kearah jendela yang sudah terbuka,” ungkap AKP Dodi Rosjadi kepada Aktualita.co.id.
” Kemudian korban langsung menangkap orang tersebut saat mau keluar lewat jendela dan terdapat 1(satu) unit HP merk Azus milik korban yang terjatuh dari saku celana orang tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Dody mengatakan, Karena mendengar suara berisik, istri korban AS terbangun. Lalu berteriak minta tolong sehingga warga mendengar dan langsung berdatangan menghampiri sumber suara, dan membantu korban untuk mengamankan pelaku tersebut.
Kemudian, sambung AKP Dody, Pelaku digeledah oleh warga ditemukan KTP milik pelaku tersebut atas nama RS (20), dan sebuah pahat besi dijaketnya, serta tas berisi ayam bangkok yang diduga barang hasil curian.
” Dari hasil penangkapan itu, warga membawa pelaku ke Polsek Parung beserta barang bukti yang ditemui, untuk dilakukan penahanan dan dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
” Modus operasi dari pelaku pencurian tersebut yaitu mencongkel jendela menggunakan pahat, dan mendapati barang bukti diantaranya 1(satu) unit HP merk Azus, 1 buah Pahat, 2 botol minyak wangi, 1 buah karung. Kerugian ditaksir sekitar Rp 1.600.000,-,” cetusnya.
Adapun korban berinisial AK (37). kata dia, Saksi yang mintai keterangan AS (35), I (60), dan HS (67). Kemudian pelaku berinisial RS Alias CIMOL Bin M OMAN (20) warga Kampung Sawah Murti, Desa Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
” Dimana pelaku akan dikenakan sanksi Pencurian dengan pemberatan, dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutupnya.
**rezza