AKTUALITA.CO.ID _ Polres Kota Bogor berhasil mengamankan seorang selebgram cantik berinisial S di Jalan Cimanggu Wates, Rt 03 Rw 05, Kelurahan Kedungjaya, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso, menurutnya pada hari Kamis (03/10/24) sekitar pukul 15:00 WIB, telah diamankan Selebgram berinisial S (19) oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota karena telah mengiklankan situs judi online dengan situs KERANG SLOT di snap akun Instagram.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah mengiklankan situs judi online sejak 02 april 2024. Mendapatkan tawaran dari akun instagram @HOMIES21_ Dengan cara men-DM kapada tersangka,” kata Kombes Pol Dr. Bismo Teguh dalam Press Realeas di Mako Polresta Bogor Kota. Senin (21/10/24).
Dari hasil keterangan pelaku, Kombes Pol Dr Bismo menyebut, dirinya mendapatkan bayaran sebesar 2.150.000 selama 2 bulan sekali, dengan memposting 2 kali dalam sehari di akun instagram miliknya dengan Unser name @ccacyna_.
“Bentuk promosi yang harus diiklankan oleh tersangka S dalam bentuk Snapgram di akun Instagram miliknya, dengan jumlah penonton sebanyak 1000 orang. Adapun dalam pembuatan Snap tersebut dilakukan oleh tersangka untuk menjadi Brand Ambassador situs judi online KERANG SLOT,” terangnya.
“Modus dan motif pelaku melakukan ini adalah untuk mencari keuntungan tambahan dari hasil mengiklankan situs judi online,”sambungnya.
Menurutnya, Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2004, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliyar rupiah.
Kombes Pol Dr Bismo menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. “Tingkatkan rasa kepedulian dan saling mengingatkan kepada sesama. Karena sudah banyak yang menjadi korban judi online, jika sudah terjerat judi online kemungkinan segala kejahatan bisa terjadi seperti mencuri, menipu, menggelapkan dan tindak pidana lainnya,” pungkasnya.
(rezza steven)