Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tahan Tersangka Koruptor Dana BOS SMK Generasi Mandiri

sayyev by sayyev
May 11, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kejaksaan Tahan Tersangka Koruptor Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Tersangka Mustofa Kamil ditahan kejaksaan.

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aktualita.co.id – Pelarian Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil (MK) sebagai tersangka Kasus Penyalahgunaan dana bantuan operasional (BOS) tahun 2018-2021 itu, berakhir. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa. MK kemudian dijemput dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogor, Selasa (9/5).

Sebelumnya tersangka MK telah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik.  Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Kasubsie A Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro mengatakan bahwa Berkas Perkara Tersangka Mustopa kamil telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

Berita lainnya

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

” Berkas perkara Mustofa Kamil sudah dinyatkan lengkap. Sehingga dilaksanakan Kegiatan Tahap II Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 sampai 2021,” katanya kepada Wartawan.

MK sendiri, lanjut Aji, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pondok Rajeg selama 20 hari. “hari ini terkait dengan tahap II tersebut, Tersangka MK dilakukan penahana selama 20 hati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakk pidana khusus dari tanggal 9 dampai 28 Mei 2023,” jelasnya.

Aji mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh Mustofa Kamil yang merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi mandiri itu, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian reaslissi RKAS tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Bahwa dalam realisasinya penggunaan BOS Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

Menurutnya, untuk penambahakn tersangka atau tidak, akan dilakukan setelah penanganan perkara terhadap MK sudah selesai. “Sembari kita lihat dulu penanganannya seperti apa, nanti untuk penambahan tersangkanya kita lihat kedepannya,” ucapnya.

Senentara itu, Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja mengungkapkan bahwa Mustofa Kamil sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya. Ia mengakui semua dana BOS yang diterima itu, digunakan untuk keperluan sekolah.

“MK tidak mengakui perbuatannya. Hanya dalam pemeriksaan yang kita lakukan ditemukan LPJ yang tidak sesuai. Mungkin nanti setelah persidangan kita buka semuanya apa yang dilakukan MK,” tegasnya.

“MK sendiri merupakan bagian dari Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, sementara ini MK juga sebagai ketua yang mengkoordinir Yayasan. Sehingga beberapa kebijakan yang kita lakukan pemeriksaan maka mengerucut kepada MK,” tambahnya.

Dody mengaku lambannya penanganan perkara MK awalnya karena ada kendala, MK selalu melakukan keberatan termasuk Praperadilan. Awalnya juga Prapid dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

“Kemudian kita melakukan penetapan tersangka kembali dan kita membuktikan kembali didalam keputusan Prapid itu, dan akhirnya kita dikabulkan untuk dilanjutkan ke Persidangan. Setelah selesai penahanan 20 hari ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Kelas IA Bandung,” ungkap Dody.

Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04. sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor: 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022

MK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

** Taufik/Nay

Tags: Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogorkorupsi dana BOSSMK Generasi Mandiri
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

by Arsyit Syarifudin
April 23, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

AKTUALITA.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan...

Read more

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

AKTUALITA.CO.ID - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tanda tanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa Didzolimi oleh Pihak Pengadilan Negeri...

Read more

Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Selundup Burung, AA Terancam 15 Tahun Penjara

AKTUALITA.CO.ID _ Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga...

Read more

Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

AKTUALITA.CO.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan sejenisnya, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung...

Read more
Next Post
Gawat, Jalan Sukamakmur yang Berbukit Rawan Kecelakaan

Gawat, Jalan Sukamakmur yang Berbukit Rawan Kecelakaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Bupati Tinjau Perbaikan Jalan Parung-Kemang

Bupati Tinjau Perbaikan Jalan Parung-Kemang

February 24, 2026
Ekstrakurikuler Sekolah Bisa Kuatkan Mental Anak

Ekstrakurikuler Sekolah Bisa Kuatkan Mental Anak

September 28, 2023
Siapkan Program Satu Desa Satu Sarjana, Rudy Susmanto : Bantuan Infrastuktur Desa kita hapus Infrastukturnya

Siapkan Program Satu Desa Satu Sarjana, Rudy Susmanto : Bantuan Infrastuktur Desa kita hapus Infrastukturnya

September 6, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW