Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tahan Tersangka Koruptor Dana BOS SMK Generasi Mandiri

sayyev by sayyev
May 11, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kejaksaan Tahan Tersangka Koruptor Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Tersangka Mustofa Kamil ditahan kejaksaan.

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aktualita.co.id – Pelarian Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil (MK) sebagai tersangka Kasus Penyalahgunaan dana bantuan operasional (BOS) tahun 2018-2021 itu, berakhir. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa. MK kemudian dijemput dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogor, Selasa (9/5).

Sebelumnya tersangka MK telah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik.  Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Kasubsie A Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro mengatakan bahwa Berkas Perkara Tersangka Mustopa kamil telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

Berita lainnya

‎Imigrasi Bogor Amankan Penipuan Daring di Sentul, Pelaku WNA Jepang

Sakit Hati Berujung Maut, Karyawan Toko Rempah Bunuh Pasutri di Bogor dan Buang Jasad ke Bandung

Pasca Diambil Alih Kades, Kandang Kambing tak Sesuai RAB

” Berkas perkara Mustofa Kamil sudah dinyatkan lengkap. Sehingga dilaksanakan Kegiatan Tahap II Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 sampai 2021,” katanya kepada Wartawan.

MK sendiri, lanjut Aji, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pondok Rajeg selama 20 hari. “hari ini terkait dengan tahap II tersebut, Tersangka MK dilakukan penahana selama 20 hati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakk pidana khusus dari tanggal 9 dampai 28 Mei 2023,” jelasnya.

Aji mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh Mustofa Kamil yang merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi mandiri itu, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian reaslissi RKAS tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Bahwa dalam realisasinya penggunaan BOS Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

Menurutnya, untuk penambahakn tersangka atau tidak, akan dilakukan setelah penanganan perkara terhadap MK sudah selesai. “Sembari kita lihat dulu penanganannya seperti apa, nanti untuk penambahan tersangkanya kita lihat kedepannya,” ucapnya.

Senentara itu, Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja mengungkapkan bahwa Mustofa Kamil sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya. Ia mengakui semua dana BOS yang diterima itu, digunakan untuk keperluan sekolah.

“MK tidak mengakui perbuatannya. Hanya dalam pemeriksaan yang kita lakukan ditemukan LPJ yang tidak sesuai. Mungkin nanti setelah persidangan kita buka semuanya apa yang dilakukan MK,” tegasnya.

“MK sendiri merupakan bagian dari Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, sementara ini MK juga sebagai ketua yang mengkoordinir Yayasan. Sehingga beberapa kebijakan yang kita lakukan pemeriksaan maka mengerucut kepada MK,” tambahnya.

Dody mengaku lambannya penanganan perkara MK awalnya karena ada kendala, MK selalu melakukan keberatan termasuk Praperadilan. Awalnya juga Prapid dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

“Kemudian kita melakukan penetapan tersangka kembali dan kita membuktikan kembali didalam keputusan Prapid itu, dan akhirnya kita dikabulkan untuk dilanjutkan ke Persidangan. Setelah selesai penahanan 20 hari ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Kelas IA Bandung,” ungkap Dody.

Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04. sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor: 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022

MK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

** Taufik/Nay

Tags: Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogorkorupsi dana BOSSMK Generasi Mandiri
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

‎Imigrasi Bogor Amankan Penipuan Daring di Sentul, Pelaku WNA Jepang

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
0
‎Imigrasi Bogor Amankan Penipuan Daring di Sentul, Pelaku WNA Jepang

AKTUALITA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (online scamming) di kawasan Babakan...

Read more

Sakit Hati Berujung Maut, Karyawan Toko Rempah Bunuh Pasutri di Bogor dan Buang Jasad ke Bandung

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
0
Sakit Hati Berujung Maut, Karyawan Toko Rempah Bunuh Pasutri di Bogor dan Buang Jasad ke Bandung

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MA (56) dan FA (47), yang jasadnya ditemukan di dalam mobil...

Read more

Pasca Diambil Alih Kades, Kandang Kambing tak Sesuai RAB

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
0
Pasca Diambil Alih Kades, Kandang Kambing tak Sesuai RAB

AKTUALITA.CO.ID – Pembangunan kandang kambing milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya...

Read more

Tak Sampai 12 Jam, Pembunuh Pasutri di Cisarua Ditangkap Polres Bogor

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
0
Tak Sampai 12 Jam, Pembunuh Pasutri di Cisarua Ditangkap Polres Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap sepasang suami istri, MA (56) dan FA (47), yang terjadi di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada...

Read more

Begal Susu! Sopir Ekspedisi Luka-luka Hanya Akting demi Gelapkan 285 Karton

by Arsyit Syarifudin
March 3, 2026
0
Begal Susu! Sopir Ekspedisi Luka-luka Hanya Akting demi Gelapkan 285 Karton

AKTUALITA.CO.ID – Sandiwara yang dimainkan seorang sopir ekspedisi bernama Dasan berakhir pahit di jeruji besi. Dasan awalnya melapor ke Polsek Cileungsi sebagai korban begal sadis di wilayah Mekarsari....

Read more
Next Post
Gawat, Jalan Sukamakmur yang Berbukit Rawan Kecelakaan

Gawat, Jalan Sukamakmur yang Berbukit Rawan Kecelakaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

TPPAS Lulut Nambo Akan Beroperasi Bulan Juni, Target 2.300 Ton Sampah Per Hari

TPPAS Lulut Nambo Akan Beroperasi Bulan Juni, Target 2.300 Ton Sampah Per Hari

May 17, 2024
Momentum Idul Adha, Danyon Yonif Raider 301/PKS Ajak Pertebal Keimanan

Momentum Idul Adha, Danyon Yonif Raider 301/PKS Ajak Pertebal Keimanan

June 30, 2023
Lagi, Polsek Tenjo Bekuk Pelaku Curanmor

Lagi, Polsek Tenjo Bekuk Pelaku Curanmor

July 27, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW