Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tahan Tersangka Koruptor Dana BOS SMK Generasi Mandiri

sayyev by sayyev
May 11, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kejaksaan Tahan Tersangka Koruptor Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Tersangka Mustofa Kamil ditahan kejaksaan.

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Aktualita.co.id – Pelarian Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil (MK) sebagai tersangka Kasus Penyalahgunaan dana bantuan operasional (BOS) tahun 2018-2021 itu, berakhir. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa. MK kemudian dijemput dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogor, Selasa (9/5).

Sebelumnya tersangka MK telah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik.  Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Kasubsie A Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro mengatakan bahwa Berkas Perkara Tersangka Mustopa kamil telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

Berita lainnya

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

” Berkas perkara Mustofa Kamil sudah dinyatkan lengkap. Sehingga dilaksanakan Kegiatan Tahap II Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 sampai 2021,” katanya kepada Wartawan.

MK sendiri, lanjut Aji, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pondok Rajeg selama 20 hari. “hari ini terkait dengan tahap II tersebut, Tersangka MK dilakukan penahana selama 20 hati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakk pidana khusus dari tanggal 9 dampai 28 Mei 2023,” jelasnya.

Aji mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh Mustofa Kamil yang merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi mandiri itu, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian reaslissi RKAS tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Bahwa dalam realisasinya penggunaan BOS Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

Menurutnya, untuk penambahakn tersangka atau tidak, akan dilakukan setelah penanganan perkara terhadap MK sudah selesai. “Sembari kita lihat dulu penanganannya seperti apa, nanti untuk penambahan tersangkanya kita lihat kedepannya,” ucapnya.

Senentara itu, Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja mengungkapkan bahwa Mustofa Kamil sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya. Ia mengakui semua dana BOS yang diterima itu, digunakan untuk keperluan sekolah.

“MK tidak mengakui perbuatannya. Hanya dalam pemeriksaan yang kita lakukan ditemukan LPJ yang tidak sesuai. Mungkin nanti setelah persidangan kita buka semuanya apa yang dilakukan MK,” tegasnya.

“MK sendiri merupakan bagian dari Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, sementara ini MK juga sebagai ketua yang mengkoordinir Yayasan. Sehingga beberapa kebijakan yang kita lakukan pemeriksaan maka mengerucut kepada MK,” tambahnya.

Dody mengaku lambannya penanganan perkara MK awalnya karena ada kendala, MK selalu melakukan keberatan termasuk Praperadilan. Awalnya juga Prapid dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

“Kemudian kita melakukan penetapan tersangka kembali dan kita membuktikan kembali didalam keputusan Prapid itu, dan akhirnya kita dikabulkan untuk dilanjutkan ke Persidangan. Setelah selesai penahanan 20 hari ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Kelas IA Bandung,” ungkap Dody.

Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04. sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor: 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022

MK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

** Taufik/Nay

Tags: Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogorkorupsi dana BOSSMK Generasi Mandiri
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

by Arsyit Syarifudin
June 12, 2026
0
Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

AKTUALITA.CO.ID – Ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia ditemukan terparkir di sebuah gudang di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kendaraan operasional...

Read more

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

by Arsyit Syarifudin
June 10, 2026
0
‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

AKTUALITA.CO.ID – Polemik pengembalian dana (refund) puluhan konsumen Perumahan Al-Kautsar Moslem City di Kecamatan Sukadiri mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang. Lembaga legislatif tersebut berencana memanggil seluruh...

Read more

Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

by Arsyit Syarifudin
June 9, 2026
0
Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

AKTUALITA.CO.ID – Empat ekor anjing pemburu yang menyerang seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di kawasan hutan perbatasan sawah di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten...

Read more

Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

by Arsyit Syarifudin
June 8, 2026
0
Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

AKTUALITA.CO.ID – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga bocah berusia 9 tahun yang tewas akibat serangan anjing pemburu di kawasan hutan berbatasan dengan area persawahan di Kampung Sipak, Desa...

Read more

Mengerikan, Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Hewan Diamankan Polisi

by Arsyit Syarifudin
June 8, 2026
0
Mengerikan, Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Hewan Diamankan Polisi

AKTUALITA.CO.ID – Peristiwa tragis terjadi di kawasan hutan yang berbatasan dengan area persawahan di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6/2026) siang. Seorang anak yang...

Read more
Next Post
Gawat, Jalan Sukamakmur yang Berbukit Rawan Kecelakaan

Gawat, Jalan Sukamakmur yang Berbukit Rawan Kecelakaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Caleg Saiful Terancam Dapat Teguran Karena Kampanye di Kedep Tanpa Konfirmasi ke Panwas

Caleg Saiful Terancam Dapat Teguran Karena Kampanye di Kedep Tanpa Konfirmasi ke Panwas

January 17, 2024
Pemkab Bogor Tekan MoU Bareng CRS Untuk Penanganan Bencana di Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Tekan MoU Bareng CRS Untuk Penanganan Bencana di Kabupaten Bogor

November 29, 2023
Kecamatan Cibinong Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kabupaten

Kecamatan Cibinong Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kabupaten

July 16, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW