AKTUALITA.CO.ID – Mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina resmi menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA. Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto didampingi suami Agustiani Adrial Wilde.
“Jadi hari ini kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Gugatan ini sudah teregistrasi,” kata Army Kepada Aktualita.co.id, di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor, Selasa (11/02/25).

Army menjelaskan alasan gugatan dilakukan di PN Bogor karena Rossa berdomisili di Bogor. Menurut Army, gugatan ini terkait dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi yang dilakukan Rossa kepada Agustiani saat diperiksa sebagai saksi di KPK.
“Lokasi pengajuan gugatan disesuaikan dengan alamat tergugat yang berada di Kota Bogor,” ujarnya.
“Ibu Tio mengalami intimidasi, termasuk disuruh mengganti kuasa hukum hanya karena kuasa hukumnya berasal dari kader PD Perjuangan. Bahkan, Pak Rossa pernah menggebrak meja dan mengintimidasi secara verbal dengan pernyataan seperti ‘kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat’,” ungkap Army.
Lebih lanjut, Army menyebut pihaknya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas kerugian yang dialami Agustiani.
Sementara itu Adrial Wilde suami Agustiani mengungkapkan bahwa intimidasi tersebut telah membuat kondisi keluarga terpukul.
“Setelah tekanan itu, istri saya sangat terpukul, begitu juga saya dan anak-anak,” terangnya
Adrial menambahkan bahwa perawatan medis untuk penyakit kanker yang diderita istrinya kini terhambat akibat pencekalan oleh KPK.
“Kami berharap upaya ini bisa membuka jalan menuju keadilan serta pemulihan kondisi kesehatan Ibu Tio,” tutupnya.
(Reza)