Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sebarkan Fitnah di Akun Tiktoknya, Oknum Ketua LSM PKN Dilaporkan ke Polisi

sayyev by sayyev
February 4, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Sebarkan Fitnah di Akun Tiktoknya, Oknum Ketua LSM PKN Dilaporkan ke Polisi
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia.id (44) Firmansyah melaporkan oknum Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait ke Polres Bekasi Kota atas dugaan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.

Pasalnya saat melaksanakan tugas sebagai wartawan yang sedang meliput kejadian keributan antara Hotma Frieskaria Br Sirait dan Dikaios Mangapul Sirait di depan rumahnya yang beralamat Perumahan Kemang Pratama 1 Jalan Niaga 1 Blok A 16 RT 01 RW 011 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.

Berita lainnya

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem di Tanjung Priok Senilai Rp4,4 Miliar

Polsek Citeureup Hadiahi Timah Panas Kepada DPO

Laga Persib vs Persija: Polsek Cileungsi Siagakan Personel, Suporter Dilarang Pakai Atribut Saat Pulang

Terlapor di duga melakukan perampasan HP dan melakukan tindakan intimidasi dan mendorong pada wartawan (Pelapor) dan beberapa rekannya yang sedang meliput kejadian tersebut dan juga menyebar fitnah serta menyebar kebencian melalui akun tiktok pribadinya.

“Saya melaporkan Ketua Umum LSM PKN atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya dan rekan-rekan saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput kejadian serta menyebarkan fitnah”, ucapnya, Senin (3/2/2025).

Firman menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang oknum ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait diduga merampas HP dan mendorong serta mengintimidasi.

“HP saya sempat dirampas dan di letakkan  diatas mobil lalu didorong dan diintimidasi dengan kata-kata yang tidak selayaknya dilontarkan dan itu kami anggap menghalangi-halangi, padahal itu kejadian diluar rumah,” katanya.

Sebelum masuk perumahan tersebut, dirinya dan rekan-rekan sudah meminta izin kepada pihak keamanan dan RT, dan kejadian ini sangat mencederai profesi dan bertentangan dengan UU Pers.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dan RT sebelumnya, dan kejadian ini sangat merugikan profesi kami, atas perbuatan terlapor menghalangi dan menghambat tugas sebagai jurnalis, kami laporkan polisi agar ada efek jera”, jelasnya.

Sementara Agus Marpaung Kordinator Liputan (Korlip) dari Media Rajawali News TV membenarkan kejadian tersebut dan sangat menyayangkan sikap oknum Ketua LSM tersebut yang mana sepatutnya hal ini tidak terjadi dan itu telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Kejadian tersebut benar adanya kami dihalang-halangi dan kejadian itu sangat mencederai Profesi Pers sangat disayangkan, terlebih oknum ketua Umum PKN dalam akun tiktok pribadinya menyebar fitnah dan menebar kebencian terhadap profesi wartawan seharusnya tidak terjadi, ini bagian dari menghalangi-halangi tugas jurnalis soal kejadian ini berdasarkan UU No 40 tahun 1999 Tetang Pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azasi warga negara”, ucap Agus Marpaung yang juga telah melaporkan oknum ketua Umum LSM PKN lebih dulu.

Jelas kata Agus bahwa menghalangi tugas wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta ditambah menyebarkan fitnah serta menebar kebencian terhadap profesi.

“Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana. Tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, jelasnya.

“Kedepannya kami harap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali kami melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tutupnya.

(*)

Tags: LSM PKN
Share31Tweet20Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem di Tanjung Priok Senilai Rp4,4 Miliar

by Arsyit Syarifudin
January 14, 2026
0
KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem di Tanjung Priok Senilai Rp4,4 Miliar

AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir 100 ton ikan salem impor ilegal di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penindakan...

Read more

Polsek Citeureup Hadiahi Timah Panas Kepada DPO

by Arsyit Syarifudin
January 12, 2026
0
Polsek Citeureup Hadiahi Timah Panas Kepada DPO

SuaraBotim.Com – Setelah lima bulan buron, jajaran Polsek Citeureup akhirnya berhasil menangkap kembali tersangka kasus penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial KAJ (51). Tersangka sebelumnya...

Read more

Laga Persib vs Persija: Polsek Cileungsi Siagakan Personel, Suporter Dilarang Pakai Atribut Saat Pulang

by Arsyit Syarifudin
January 10, 2026
0
Laga Persib vs Persija: Polsek Cileungsi Siagakan Personel, Suporter Dilarang Pakai Atribut Saat Pulang

AKTUALITA.CO.ID – Menjelang laga big match Super League antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (11/1/2026), Polsek Cileungsi memperketat pengamanan. Sebagai...

Read more

Polsek Citeureup Gelar Rekonstruksi, Sebanyak 28 Adegan Diperagakan oleh Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

by Arsyit Syarifudin
January 6, 2026
0
Pelaku pembunuhan sopir taksi online memperagakan adegan rekonstruksi di Mapolsek Citeureup

AKTUALITA.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup, Polres Bogor, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor....

Read more

Polres Bogor Bongkar 323 Kasus Narkoba: Sabu 64 Kg Disita, 1,3 Juta Jiwa Selamat

by Arsyit Syarifudin
January 5, 2026
0
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat memaparkan pengungkapan ratusan kasus narkoba selama tahun 2025.

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Sebanyak 323 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 417 tersangka yang diamankan....

Read more
Next Post
Wamen ESDM Yuliot Tanjung Tinjau Distribusi Gas Elpiji 3 Kg di Kediaman Presiden RI, Warga Keluhkan Antrean Panjang

Wamen ESDM Yuliot Tanjung Tinjau Distribusi Gas Elpiji 3 Kg di Kediaman Presiden RI, Warga Keluhkan Antrean Panjang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Proyek Bendungan Cibeet-Cijurey

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Proyek Bendungan Cibeet-Cijurey

February 17, 2025
SMKN 1 Gunung Putri duduki Peringkat ke Tiga Turnamen Futsal DPD KNPI, Fadly : Tahun Depan Kita buat Lebih Besar

SMKN 1 Gunung Putri duduki Peringkat ke Tiga Turnamen Futsal DPD KNPI, Fadly : Tahun Depan Kita buat Lebih Besar

October 22, 2024
Derita Atresia Bilier dan Hernia, Keluarga Buka Donasi

Derita Atresia Bilier dan Hernia, Keluarga Buka Donasi

January 12, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW