AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Citeureup tindak cepet berita viral di medsos dan berhasil melakukan penindakan terhadap seorang pengemudi angkot yang melanggar lalu lintas dengan melawan arus di wilayah mereka. Kejadian ini diungkapkan setelah sebuah video viral di media sosial, yang menampilkan pelanggaran tersebut pada hari Selasa, (25/6/24) sekitar pukul 09.00 WIB.
Identitas pelanggar berinisial A.S (38) seorang pengemudi telah ditilang oleh tim lalu lintas Polsek Citeureup. A.S. diketahui beralamat di Kp Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Ia melanggar aturan dengan menggunakan angkot nomor 38 berplat nomor F-1997-KD (warna TNKB kuning), melakukan pelanggaran melawan arah di Jalan Baru, Kelurahan Puspa Negara, Citeureup.
Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan menyatakan, penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memberikan tilang kepada pelanggar dan melakukan klarifikasi dengan mempublikasikan video permintaan maaf dari pelaku. Selain itu, pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” ujar Kombes Pol Victor kepada Aktualita.co.id.
*Rezza/Ns









