AKTUALITA.CO.ID _ Aparat kepolisian berhasil menangkap empat dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Kota Wisata, Cluster Salzburg Blok SA1 Nomor 20, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis 26 Desember 2024 lalu.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
“Saudara DA ditangkap di wilayah Jakarta, sedangkan HS, N, dan ZA ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Dua pelaku lainnya masih buron dan saat ini dalam pengejaran,” kata AKP Aulia Robby saat melakukan press rilis di Mako Polres Bogor, Jumat (17/01/24).
Mwnurutnya, para pelaku menargetkan rumah yang terlihat kosong. Mereka melihat rumah tersebur di gembok dari luar kemudian merusak gembok dan mencongkel pintu rumah.
“Di dalam rumah, mereka menemukan sebuah brankas dan mencoba membukanya dengan linggis. Namun, aksi mereka dipergoki oleh salah satu penghuni rumah yang berada di lantai dua,” tuturnya.
“Saksi yang berada di lantai dua turun, lalu Pelaku kemudian mengancam saksi dan menyekapnya di sebuah kamar dan dikunci dari luar. Setelah itu, mereka mengambil kunci kontak mobil Mitsubishi lalu membawa 1 unit Mitsubishi Pajero hitam yang terparkir di depan rumah,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, kata AKP Robby, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam yang dicuri, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Dimas yang merupakan pemilik rumah dan kendaraan Pajero menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian atas upaya cepat dalam menangani kasus ini.
“Saya sebagai pemilik mobil mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak Polsek Gunung Putri dan jajaran, serta Polres Bogor yang telah membantu mengejar dan menangkap para pelaku. Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Dimas.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu anggota keluarganya yang sempat disekap masih mengalami trauma meski kondisinya mulai membaik.
“Untuk yang di sekap sedikit membaik walaupun masih trauma. Selain mobil yang dicuri, para pelaku juga membawa dompet dan perhiasan senilai Rp20 juta,” pungkasnya.
(rezza apit)